-->
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Penggunaan bersama bandar udara dan pangkalan udara
diatur dalam Pasal 257 sampai dengan Pasal 259 UURI No.1/2009. Menurut Pasal
257 UURI No.1/2009 dalam keadaan tertentu59 bandar udara dapat digunakan
sebagai pangkalan udara dan sebaliknya pangkalan udara dapat digunakan bersama
sebagai bandar udara. Penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara
dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara,
keselamatan, keamanan dan kelancaran penerbangan, keamanan dan pertahanan
negara serta peraturan perundang-undangan. Dalam keadaan damai, pangkalan udara
yang digunakan bersama berlaku ketentuan penerbangan sipil, sedangkan
pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan
pada pangkalan udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar
udara setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait.
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation
Organization) : Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan
(termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara
keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan
pesawat. Sedangkan definisi bandar udara menurut PT (Persero) Angkasa Pura I
adalah lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan
kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara
untuk masyarakat. Sedangkan bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan
bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden61 Sementara beberapa lapangan
udara menyediakan fasilitas yang sangat seperti bandara sipil, misalnya RAF
Brize Norton di Oxfordshire , Inggris yang memiliki terminal yang melayani
penumpang untuk Royal Air Force penerbangan 's dijadwalkan, misalnya, TriStar
ke Kepulauan Falkland, paling tidak. Sebagian besar lapangan udara militer
terletak jauh dari daerah berpenduduk karena potensi yang selalu ada dalam
penerbangan kecelakaan yang dapat menyebabkan kecelakaan dan penderitaan yang
signifikan dari kerusakan dan korban pada penduduk sipil. Namun, karena
pertumbuhan pusat-pusat kota, lapangan udara militer yang dibangun selama
Perang Dunia Kedua sekarang terletak di pinggiran kota-kota besar, dan
kurangnya keterpencilan yang dibutuhkan telah menyebabkan kendala pada operasi
penerbangan akan diperkenalkan karena polusi suara yang dihasilkan oleh
pengoperasian pesawat terbang militer, seperti pembatasan terbang malam.
B. Rumusan Masalah
Hal-hal yang di uraikan dalam makalah ini adalah tentang
:
1.
Apakah pengertian Bandar udara dan pangkalan udara?
2.
Apa perbedaan Bandar udara dengan pangkalan Udara?
3.
Bagaimana pengendaliannya atau pengawasan antara bandar
udara dengan pangkalan udara.
4.
Penggunaan bersama bandar udara dan pangkalan udara
diatur dalam pasal apa?
C. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut :
1.
Dengan mempelajari sejarah bandar udara dan pangkalan
udara sesorang akan bisa membedan penggunaannya, pengwasannya, fasilitas dan
sistem keamanannya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGGUNAAN
BERSAMA BANDAR UDARA DAN PANGKAL UDARA
Penggunaan bersama bandar udara dan pangkalan udara
diatur dalam Pasal 257 sampai dengan Pasal 259 UURI No.1/2009. Menurut Pasal
257 UURI No.1/2009 dalam keadaan tertentu59 bandar udara dapat digunakan sebagai
pangkalan udara dan sebaliknya pangkalan udara dapat digunakan bersama sebagai
bandar udara. Penggunaan bersama bandar udara atau pangkalan udara dilakukan
dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara,
keselamatan, keamanan dan kelancaran penerbangan, keamanan dan pertahanan
negara serta peraturan perundang-undangan. Dalam keadaan damai, pangkalan udara
yang digunakan bersama berlaku ketentuan penerbangan sipil, sedangkan
pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan
pada pangkalan udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar
udara setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait.
Sedangkan bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan
bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden Sementara beberapa lapangan udara
menyediakan fasilitas yang sangat seperti bandara sipil, misalnya RAF Brize
Norton di Oxfordshire , Inggris yang memiliki terminal yang melayani penumpang
untuk Royal Air Force penerbangan 's dijadwalkan, misalnya, TriStar ke
Kepulauan Falkland, paling tidak. Sebagian besar lapangan udara militer
terletak jauh dari daerah berpenduduk karena potensi yang selalu ada dalam
penerbangan kecelakaan yang dapat menyebabkan kecelakaan dan penderitaan yang
signifikan dari kerusakan dan korban pada penduduk sipil.
Namun, karena pertumbuhan pusat-pusat kota, lapangan
udara militer yang dibangun selama Perang Dunia Kedua sekarang terletak di
pinggiran kota-kota besar, dan kurangnya keterpencilan yang dibutuhkan telah
menyebabkan kendala pada operasi penerbangan akan diperkenalkan karena polusi
suara yang dihasilkan oleh pengoperasian pesawat terbang militer, seperti
pembatasan terbang malam.
Operasi pangkalan
udara umumnya diorganisir sekitar daerah operasional dibagi ke dalam operasi
udara komando , kontrol lalu lintas udara baik operasi yang menjulang tinggi
atau non-menjulang berbasis, landasan pacu , taxiway , dan landai digunakan
dalam operasi militer untuk melepaskan pasukan untuk diangkut melalui udara, atau
untuk persediaan kargo untuk pemuatan. Pengisian dilakukan dalam
pra-penerbangan dan inspeksi daerah. Lebih substansial pemeliharaan dan
perbaikan dilakukan dalam operasi skuadron pemeliharaan , biasanya dalam atau
dekat dengan skuadron mereka hanggar yang biasanya Hardened Shelter Pesawat
untuk melindungi pesawat individu dari serangan udara . Pemeliharaan juga
dilakukan dalam operasi pemeliharaan menengah atau depot operasi pemeliharaan
daerah, yang terakhir biasanya berkaitan dengan pekerjaan struktural yang lebih
besar seperti mengubah mesin, perbaikan crash, atau upgrade lapangan . Sebagian
besar permukaan pangkalan udara dikhususkan untuk wilayah manuver yang
digunakan oleh pesawat untuk bergerak di sekitar area yang berbeda saat mereka
kembali dari misi udara atau mempersiapkan diri untuk satu.
1) Stasiun keamanan
Operasi penerbangan militer seringkali memerlukan tingkat
yang lebih tinggi dari keamanan pangkalan udara , dan dalam beberapa tahun
terakhir, banyak negara telah mengadopsi tingkat yang lebih tinggi keamanan
karena ancaman serangan teroris . Ini keamanan di masa perang ditambah dengan
mendasarkan dari pertahanan udara sistem dan unit mereka, biasanya di pinggiran
pangkalan udara, yang menggunakan senjata anti-pesawat seperti
permukaan-ke-udara rudal dan mereka kebakaran radar kontrol , untuk melindungi
dari serangan udara. Unit lain yang terletak di pangkalan udara militer mungkin
perbaikan landasan pacu pasukan. Beberapa lapangan udara yang dibangun bawah
tanah, seperti Pangkalan Udara Željava di perbatasan Kroasia dan Bosnia dan
Herzegovina .
2) Nasional lapangan terbang
a)
Britania Raya
Di Inggris, Royal Air Force (RAF) hanya panggilan stasiun
mereka Stasiun Angkatan Udara Kerajaan , diikuti oleh nama stasiun. Hal ini
sering disingkat menjadi "RAF" - maka nama, seperti RAF Marham .
Mereka umumnya dinamai paling dekat stasiun kereta api (karena secara historis,
pada hari-hari awal dari RAF, kereta api perjalanan adalah satu-satunya sarana
transportasi yang tersedia untuk tenaga pelayanan), meskipun ada pengecualian.
Misalnya, mantan RAF Coltishall seharusnya bernama "RAF Buxton"
setelah stasiun kereta api kecil setempat, tetapi ini akan menyebabkan
kebingungan dengan kota yang lebih besar dari Buxton di Derbyshire , dan karena
itu dinamai desa terdekat. Banyak stasiun RAF lama kehilangan stasiun kereta
api setempat mereka. Untuk stasiun-stasiun RAF tanpa kepala rel, mereka hanya
bernama setelah baik desa setempat, atau menggunakan nama gedung yang relevan
yang mereka tinggal di, seperti RAF Bentley Biarawan , atau negara RAF Belize.
Tidak ada perbedaan dalam tatanama untuk non-terbang Stasiun RAF, RAF dan
stasiun luar negeri telah mengikuti prinsip yang sama. Pembagian penerbangan
dari Royal Navy (RN), yang Lengan Udara Armada (FAA) umumnya mengikuti prinsip
yang sama penamaan seperti RAF, tapi malah diawali dengan Kerajaan Pangkalan
Udara Angkatan Laut , atau RNA untuk jangka pendek, seperti Yeovilton RNA .
Namun, dalam menjaga link maritim, Angkatan Laut Kerajaan Stasiun semua udara
adalah tambahan yang disebutkan dalam cara yang sama seperti kapal-kapal
Angkatan Laut - dalam hal Yeoviltons ', ia juga disebut HMS Heron. Untuk
Angkatan Darat Inggris penerbang, yang Army Air Corps , mereka sebelumnya telah
menggunakan "lapangan terbang" istilah, didahului dengan nama lokal,
misalnya Wattisham Airfield. Namun, karena mayoritas lapangan udara Angkatan
Darat saat ini sebenarnya stasiun RAF mantan, mereka sekarang mengikuti metode
nomenklatur yang sama seperti RAF dan RN, dan mendahului nama lokalitas dengan "Angkatan
Udara" (sering disingkat AAC). Sebagai contoh, mantan Stasiun RAF Tengah
Wallop sekarang AAC Tengah Wallop . Sayangnya, beberapa lapangan udara AAC
mungkin juga dikenal oleh Garrison nama! Inggris Coast Guard , Coastguard Her
Majesty , umumnya tidak memiliki lapangan udara didedikasikan mereka sendiri.
Penjaga Pantai Kebanyakan pesawat biasanya dioperasikan dari lapangan terbang
"host", yang mungkin baik militer atau sipil.
b)
Amerika Serikat
Pangkalan Udara di Lajes kepulauan Azores , Portugal .
Para Angkatan Udara Amerika Serikat , dan komponen-komponennya ( Cadangan
Angkatan Udara dan Air National Guard ) panggilan basis mereka Basis Angkatan
Udara , Cadangan Air Basa , atau National Air Basa Garda, kebanyakan dari
mereka diberi nama setelah seseorang signifikansi militer atau pemerintah
(misalnya , Selfridge Air National Guard Pangkalan , Michigan; Edwards Air
Force Base , California; General Mitchell Pangkalan Udara Cadangan ,
Wisconsin). Mereka dengan sangat sedikit atau tidak ada penerbangan aktivitas
yang disebut Stasiun Angkatan Udara (misalnya, Jackson Barak Pengawal Udara
Station, Louisiana; Onizuka Air Force Station , California). Basis Angkatan
Udara berlokasi di negara lain disebut Basa udara, dan biasanya diberi nama
setelah kota atau wilayah di mana mereka berada (misalnya, Spangdahlem Air Base
, Jerman). Para Angkatan Darat Amerika Serikat panggilan lapangan udara
pangkalan udara Angkatan Darat, dan, seperti Angkatan Udara, nama kebanyakan
dari mereka setelah tokoh militer (misalnya, lapangan terbang Angkatan Darat
Polk , Louisiana; Biggs Angkatan Darat lapangan terbang , TX). Para Angkatan
Laut Amerika Serikat , Korps Marinir Amerika Serikat , dan United States Coast
Guard panggilan udara mereka Stasiun pangkalan udara dan umumnya nama mereka
setelah area di mana mereka berada (misalnya, Naval Air Station Pensacola ,
Florida; Cherry Titik Stasiun Udara Korps Marinir , North Carolina; Kodiak
Coast Guard Air Station , Alaska).
c)
Jalan pangkalan udara
Artikel utama: jalur Jalan Raya
Pangkalan udara road jalan raya dibangun untuk ganda
sebagai pangkalan udara tambahan dalam hal perang. Bangsa yang dikenal untuk
memanfaatkan strategi ini adalah Swedia [1] , Finlandia , Jerman , Singapura ,
Swiss dan Polandia. Dalam kasus jalan pangkalan udara Finlandia, ruang yang
diperlukan untuk pendaratan pesawat berkurang melalui suatu kawat arrestor ,
mirip dengan yang digunakan pada beberapa kapal induk. [2]
-pembawa PesawatBandara
atau bandar udara yang juga populer
disebut dengan istilah airport
merupakan sebuah fasilitas di mana pesawat
terbang seperti pesawat
udara dan helikopter
dapat lepas landas dan mendarat.
Suatu bandar udara yang paling sederhana
minimal memiliki sebuah landasan
pacu
atau helipad
( untuk pendaratan helikopter), sedangkan untuk bandara-bandara besar biasanya
dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan
maupun bagi penggunanya seperti bangunan terminal dan hanggar.
Menurut
Annex
14 dari ICAO
(International Civil Aviation Organization) : Bandar udara adalah area tertentu
di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang
diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan,
keberangkatan dan pergerakan pesawat.Sedangkan
definisi bandar udara menurut PT (Persero) Angkasa
Pura I adalah lapangan udara, termasuk segala bangunan dan
peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya
fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat.
B.
Perkembangan Bandara
Pada
masa awal penerbangan, bandara hanyalah sebuah tanah lapang berumput yang bisa
didarati pesawat dari arah mana saja tergantung arah angin.
Di masa Perang Dunia I, bandara mulai dibangun permanen seiring meningkatnya
penggunaan pesawat terbang
dan landas pacu mulai terlihat seperti sekarang. Setelah perang, bandara mulai
ditambahkan fasilitas komersial untuk melayani penumpang.Sekarang,
bandara bukan hanya tempat untuk naik dan turun pesawat. Dalam perkembangannya,
berbagai fasilitas ditambahkan seperti toko-toko, restoran, pusat kebugaran,
dan butik-butik merek ternama apalagi di bandara-bandara
baru.
Penamaan dan Kode Bandara. Setiap
bandara memiliki kode IATA dan ICAO yang berbeda satu sama lain. Kode bisa
diambil dari berbagai hal seperti nama bandara, daerah tempat bandara terletak,
atau nama kota yang dilayani.
Kode
yang diambil dari nama bandara mungkin akan berbeda dengan namanya yang
sekarang karena sebelumnya bandara tersebut memiliki nama yang berbeda.Fungsi bandara merupakan tempat lepas landas, mendarat pesawat
udara, dan pergerakan di darat pesawat udara. Disamping itu Bandar udara
merupakan simpul dari system transportasi udara. Perencanaan, pembangunanan dan
pengoperasian suatu Bandar udara harus
memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan yang secara internasional tercantum
dalam Annex 14 Convention on International Civil Aviation (Vol I : Aerodrome
dan Vol II : Heliport).
Ketentuan ini diadopsi
dalam ketentuan nasional berupa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 47
Tahun 2002 tentang Sertifikasi Operasi Bandar Udara dan Keputusan Direktur
Jenderal Perhubungan Udara terkait lainnya.
Pengoperasian Bandar
udara sesuai ketentuan keselamatan penerbangan dimaksudkan untuk menjamin
keselamatan pengoperasian pesawat udara di Bandar udara. Berkaitan dengan hal
tersebut, Penyelenggara Bandar udara mempunyai kewajiban, sesuai
ketentuan dalam CASR (Civil Aviation Safety Regulation) 139 : Aerodrome, yaitu
:
Memenuhi standar dan
ketentuan terkait pengoperasian Bandar udara, termasuk arahan Ditjen Pehubungan
Udara yang disampaikan secara tertulis. Mempekerjakan personil pengoperasian
Bandar udara yang memiliki kualifikasi/ kompetensi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan dalam jumlah yang memadai. Menjamin Bandar udara
(aerodrome) dioperasikan dan dipelihara dengan tingkat perhatian
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengoperasikan dan
memelihara Bandar udara sesuai dengan prosedur yang terdapat dalam Aerodrome
Manual.Ditjen Perhubungan Udara melakukan pembinaan dalam pengoperasian Bandar
udara berupa penerbitan Sertifikat Operasi Bandar Udara bagi Bandar udara yang
telah memenuhi kewajiban tersebut di atas, serta melakukan pengawasan berupa
audit atau inspeksi secara berkala.Secara luas termasuk dalam pengertian Bandar
udara (aerodrome) adalah heliport (tempat atau struktur yang digunakan untuk
lepas landas, mendarat dan pergerakan di darat helicopter).Penyelenggara Bandar
Udara, antara lain adalah Badan Usaha Kebandarudaraan (PT. Angkasa Pura I
dan II), Ditjen Perhubungan Udara (Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan
Udara), Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/ Kota, serta Badan Hukum
Indonesia.
C.
STANDAR DAN KETENTUAN
PENGOPERASIAN BANDAR UDARA
Standar dan ketentuan
berkaitan dengan pengoperasian bandar udara, termasuk pengoperasian
heliport, yaitu:
1)
Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan;
2)
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
3)
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2001 tentang
Kebandarudaraan;
4)
Keputusan Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2002
tentang Sertifikat Operasi Bandar Udara;
5)
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No.
SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan Tata Tertib Bandara;
6)
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No.
SKEP/13/II/1990 tentang Standar Rambu Terminal Bandar Udara;
7)
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No.
SKEP/21/I/1995 tentang Standar Sistem Pemanduan Parkir Pesawat Udara (Aircraft
Docking Guidance System/ ADGS)
8)
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No.
SKEP/04/I/1997 tentang Sertifikasi
9)
Kecakapan Pemandu Parkir Pesawat Udara,
Sertifikasi Operator Garbarata dan Sertifikasi
10) Kecakapan Operator
Peralatan Pelayanan Darat Pesawat Udara.
11) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/130/VI/1997 tentang Persyaratan Standar Teknis dan
Operasional Helideck.
12) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/94/IV/1998 tentang Persyaratan Teknis dan
Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadan Kebakaran;
13) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/57/IV/1999 tentang Pemindahan Pesawat Udara Yang
Rusak di Bandar Udara;
14) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/112/VI/1999 tentang Persyaratan Standar Teknis dan
Operasional Elevated Heliport;
15) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/140/VI/1999 tentang Prosedur Kendaraan Darat dan
Pergerakannya Di Sisi Udara;
16) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/262/X/1999 tentang Persyaratan Standar Teknis dan
Operasional Surface Level Heliport;
17) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/345/XII/1999 tentangSertifikat Kecakapan Petugas dan
Teknisi Perawatan Kendaraan PKP-PK serta Petugas Salvage;
18) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/75/III/2001 tentang Persyaratan Teknis Peralatan
Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment);
19) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/11/2001 tentang Standar Marka dan Rambu pada Daerah
Pergerakan Pesawat Udara di Bandar Udara;
20) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. 93 Tahun 2001 tentang Persyaratan Badan Hukum Indonesia
Sebagai Pelaksana Pengujian Peralatan Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara
(Ground Support Equipment/ GSE);
21) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/28/IV/2003 tentang Sertifikat Kecakapan Pelayanan
Pendaratan Helikopter (Helicopter Landing Officer/ HLO);
22) Keputusan Dirjen
Perhubungan Udara No. SKEP/76/VI/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan
Menteri Perhubungan No. 47 Tahun 2002 tentang Sertiikasi Operasi Bandara.
Sisi Udara (Air Side)
Ø
landas
pacu yang mutlak diperlukan pesawat. Panjangnya landas pacu biasanya tergantung
dari besarnya pesawat yang dilayani. Untuk bandar udara perintis yang melayani
pesawat kecil, landasan cukup dari rumput ataupun tanah diperkeras
(stabilisasi). Panjang landasan perintis umumnya 1.200 meter dengan lebar 15
meter, misal melayani Twin Otter, Cessna, dll. pesawat kecil berbaling-baling
dua (umumnya cukup 600-800 meter saja). Sedangkan untuk bandar udara yang agak
ramai dipakai konstruksi aspal, dengan panjang 1.800 meter dan lebar 20 meter.
Pesawat yang dilayani adalah jenis turbo-prop atau jet kecil seperti Fokker-27,
Tetuko 234, Fokker-28, dlsb. Pada bandar udara yang ramai, umumnya dengan
konstruksi beton dengan panjang 3.600 meter dan lebar 30 meter. Pesawat yang
dilayani adalah jet sedang seperti Fokker-100, DC-10, B-747, Hercules, dlsb.
Bandar udara international terdapat lebih dari satu landasan untuk antisipasi
ramainya lalu lintas.
Ø
Apron
adalah tempat parkir pesawat yang dekat dengan bangunan terminal, sedangkan
taxiway menghubungkan apron dan run-way. Konstruksi apron umumnya beton
bertulang, karena memikul beban besar yang statis dari pesawat
Ø
Untuk
keamanan dan pengaturan, terdapat Air Traffic Controller, berupa menara khusus
pemantau yang dilengkapi radio control dan radar.
Ø
Karena
dalam bandar udara sering terjadi kecelakaan, maka diseduiakan unit
penanggulangan kecelakaan (air rescue service) berupa peleton penolong dan
pemadan kebakaran, mobil pemadam kebakaran, tabung pemadam kebakaran,
ambulance, dll. peralatan penolong dan pemadam kebakaran
Ø
Juga
ada fuel service untuk mengisi bahan bakar avtur.
Sisi Darat (Land Side)
Ø
Terminal
bandar udara atau concourse adalah pusat urusan penumpang yang datang atau
pergi. Di dalamnya terdapat counter check-in, (CIQ, Carantine - Inmigration -
Custom) untuk bandar udara internasional, dan ruang tunggu serta berbagai
fasilitas untuk kenyamanan penumpang. Di bandar udara besar, penumpang masuk ke
pesawat melalui belalai. Di bandar udara kecil, penumpang naik ke pesawat
melalui tangga yang bisa dipindah-pindah.
Ø
Curb,
adalah tempat penumpang naik-turun dari kendaraan darat ke dalam bangunan
terminal
Ø
Parkir
kendaraan, untuk parkir para penumpang dan pengantar/penjemput, termasuk taksi
Penamaan dan kode
Setiap
bandar udara memiliki kode IATA dan ICAO yang berbeda satu sama lain. Kode bisa
diambil dari berbagai hal seperti nama bandar udara, daerah tempat bandar udara
terletak, atau nama kota yang dilayani. Kode yang diambil dari nama bandar
udara mungkin akan berbeda dengan namanya yang sekarang karena sebelumnya
bandar udara tersebut memiliki nama yang berbeda.
D.
PERSONIL PENGOPERASIAN
BANDAR UDARA
Setiap penyelenggara
bandara wajib mempekerjakan personil pengoperasian bandar udara yang memiliki
kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kualifikasi
dan kompetensi personil pengoperasian bandar udara dibuktikan dengan Sertifikat
Tanda Kecakapan Personil (STKP/SKP) yang masih berlaku. STKP/ SKP ini harus
dibawa setiap menjalankan kegiatannya dan dapat ditunjukkan setiap kali
dilakukan inspeksi.
STKP/ SKP pengoperasian
bandar udara, termasuk heliport yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara
antara lain:
a)
STKP Operator Peralatan Penunjang Pelayanan
Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE);
b)
STKP Pemandu Parkir Pesawat Udara (Marshalling);
c)
STKP Apron Movement Controller;
d) STKP Helicopter Landing
Officer.
Untuk mendapatkan STKP/
SKP, seseorang harus mengikuti diklat, sesuai dengan kompetensi yang ingin
dimiliki, yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Perhubungan Udara di seluruh
Indonesia, Ditjen Perhubungan Udara atau Badan Hukum Indonesia yang telah
mendapatkan otorisasi untuk menyelenggarakan Diklat yang dikeluarkan oleh
Ditjen Perhubungan Udara. Setelah mengikuti Diklat, seseorang harus diuji
kompetensi dan ketrampilannya oleh Tim Ditjen Perhubungan Udara. Bagi peserta
yang memenuhi syarat akan diterbitkan STKP/SKP.
Persyaratan untuk
mendapatkan STKP/SKP sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait.
E.
PERALATAN DAN FASILITAS
BANDAR UDARA
Setiap peralatan dan
fasilitas yang dioperasikan pada bandar udara harus dipelihara sehingga
memenuhi standar yang berlaku. Inspeksi terhadap bandara/ aerodrome untuk
memastikan bahwa bandara/ aerodrome dapat melayani pesawat udara dengan
selamat, terutama pada keadaan :
1)
Setelah terjadi angin kencang, badai dan cuaca
buruk lainnya;
2)
Segera setelah terjadinya kecelakaan atau
insiden pesawat udara di aerodrome;
3)
Saat diminta oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Adapun yang dimaksud dengan peralatan dan
fasilitas bandar udara adalah:
Fasilitas pergerakan
pesawat udara, antara lain landas pacu (runway), jalan penghubung landas pacu
(taxiway), dan apron. Alat bantu visual di bandara/ aerodrome, antara lain
marka, rambu dan tanda yang ada di runway, taxiway dan apron. Alat bantu visual berupa
lampu di aerodrome dan sekitarnya termasuk lampu untuk halangan (obstacle) yang
ada di sekitar bandara (aerodrome).
Untuk menunjang
pelayanan pesawat udara di darat, pada beberapa bandara tersedia peralatan
penunjang operasi darat pesawat udara (ground support equipment/ GSE). Setiap
jenis peralatan yang dioperasikan harus sesuai peruntukannya dan wajib memenui
persyaratan teknis dan spesifikasi fungsionalnya yang dibuktikan dengan
Sertifikat Kelaikan Operasi yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Jenis peralatan dan persyaratan sertifikat kelaikan operasi diatur di dalam
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/75/III/2001 tentang Peralatan
Penunjang Pelayanan Darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE).
Pengujian kelaikan peralatan dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga (Badan Hukum
Indonesia) yang telah mendapatkan Sertifikat Persetujuan dari Ditjen
Perhubungan Udara. Syarat dan tata cara bagi Badan Hukum Indonesia untuk
mendapatkan Sertifikat Persetujuan sebagaimana diatur dalam Keputusan
Dirjen Perhubungan Udara No. 93 Tahun 2001 tentang Persyaratan Badan Hukum
Indonesia Sebagai Pelaksana Pengujian Peralatan Penunjang Pelayanan Darat
Pesawat Udara (Ground Support Equipment/ GSE). Peralatan penunjang
pelayanan darat pesawat udara yang dioperasikan pada suatu bandara dapat
diusahakan oleh pihak di luar bandara. Ijin pengusahaannya dikeluarkan oleh
penyelenggara bandara.
F.
PROSEDUR PENGOPERASIAN
BANDAR UDARA
Setiap bandar udara yang
dioperasikan, wajib memiliki sertifikat operasi bandar udara. Salah satu
persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat, pada bandar udara yang melayani
pesawat udara dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 30 (tigapuluh) tempat
duduk, adalah tersedianya Pertunjuk Pengoperasian Bandara/ Aerodrome (Aerodrome
Manual). Aerodrome Manual disusun oleh Penyelenggara Bandara dalam format yang
telah diatur di dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 76 Tahun 2005
(CASR 139 : Aerodrome). Aerodrome Manual berisi informasi mengenai lokasi
bandar udara, informasi mengenai bandar udara yang harus organisasi
penyelenggara bandar udara dan prosedur pengoperasian bandar udara.
Penyelenggara wajib
mengoperasikan bandar udara sesuai dengan prosedur dalam Aerodrome Manual.
Segala penyimpangan terhadap Aerodrome Manual harus dilaporkan kepada Dirjen
Perhubungan Udara.Prosedur pengoperasian bandar udara yang harus dimuat dalam
Aerodrome Manual, meliputi 17 (tujuh belas) prosedur dan langkah-langkah
keselamatan sebagai berikut:
1)
Aerodrome reporting;
2)
Akses ke daerah pergerakan pesawat udara;
3)
Aerodrome Emergency Plan;
4)
Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam
Kebakaran;
5)
Inspeksi terhadap daerah pergerakan pesawat
udara dan obstacle limitation surface;
6)
Sistem kelistrikan dan alat bantu visual;
7)
Pemeliharaan daerah pergerakan pesawat udara;
8)
Keselamatan kerja di aerodrome;
9)
Manajemen pengoperasian apron;
10) Manajemen keselamatan di
apron;
11) Pengawasan pergerakan
kendaraan di sisi udara;
12) Manajemen gangguan
binatang liar;
13) Pengawasan halangan;
14) Pemindahan pesawat udara
yang rusak;
15) Penanganan bahan
berbahaya;
16) Operasi pada jarak
pandang rendah;
17) Perlindungan terhadap
lokasi radar dan alat bantu navigasi yang terdapat di bandara.
G.
LARANGAN DAN PEMBATASAN
TERHADAP HALANGAN (OBSTACLE RESTRICTION AND LIMITATION)
Yang dimaksud dengan
halangan (obstacle) adalahsetiap benda yang berdiri pada atau di atas daerah
larangan terdapat halangan (obstacle restriction surface), seperti runway
strip, RESA, clearway atau taxiway strip, setiap benda yang
menembus (penetrate) kawasan keselamatan operasi penerbangan (obstacle
limitation surface/ OLS).
Obstacle limitation
surface (OLS untuk non-instrument runway, non precision approach runway dan
precision approach runway category 1 meliputi:
ü Conical surface;
ü Inner horizontal
surface;
ü Approach surface
ü Transitional surface
ü Take off climb surface.
Obstacle limitation
surface untuk precision approach runway category 2 dan 3 meliputi:
1)
Outer horizontal surface
2)
Conical surface
3)
Inner horizontal surface
4)
Approach surface
5)
Inner approach surface
6)
Transitional surface
7)
Inner transitional surface
8)
Baulked landing surface
9)
Take off climb surface.
Penyelenggara bandara
harus menetapkan obstacle limitation surface pada aerodromenya, dan mengawasi
setiap obyek yang berada pada obstacle limitation surface. Bilamana terdapat
pelanggaran atau potensial pelanggaran, penyelenggara bandara harus melaporkan kepada
Ditjen Perhubungan Udara dan melakukan koordinasi dengan instansi atau
perusahaan yang terkait dengan obyek tersebut.
Obyek atau pendirian
obyek baru yang berada di luar OLS dengan ketinggian 110 meter dari permukaan
tanah atau lebih harus dilaporkan kepada Ditjen Perhubungan Udara, dan obyek
atau pendirian obyek baru di luar OLS dengan ketinggian di atas 150 meter dari
permukaan tanah atau lebih harus dianggap sebagai obstacle kecuali
dinyatakan sebaliknya oleh Ditjen Perhubungan Udara berdasarkan suatu
assessment.
A.
Sejarah
pangkalan udara
Pada
tahun 1939, Hindia Belanda membangun "Pangkalan Udara Maospati".
Ketika pecah perang pasifik tahun 1941, pangkalan udara ini dijadikan basis
kekuatan tentara sekutu di Pulau Jawa. Ketika Belanda menyerah kepada Jepang
tahun 1942, Angkatan Laut Jepang (Kaigun Kokusho) menguasai pangkalan udara
ini. Pangkalan ini juga digunakan untuk menyimpan berbagai jenis motor pesawat
buatan Jepang.Pasca kemerdekaan Indonesia, Pangkalan Udara Maospati dikuasai
oleh laskar-laskar perjuangan saat itu. Berdasarkan Keputusan Menteri I
Panglima Angkatan Udara Nomor 564 tanggal 4 Nopember 1960, Pangkalan Udara
Maospati berubah nama menjadi Pangkalan TNI AU Iswahyudi.Dengan berkembangnya
peran Lanud Iswahjudi dalam perebutan Irian Jaya, lanud ini menjadi Pangkalan
Udara Utama (Lanuma). Saat ini Pangakalan TNI AU lswahyudi merupakan Lanud tipe
A.
B.
Pengertian Pangkalan Udara
Pangkalan
udara merupakan bagian dari potensi nasional bangsa dan sebagai sarana utama
bagi pesawat tempur di dalam mendukung suatu operasi udara.Pengembangan suatu
pangkalan udara sangat dipengaruhi oleh pengembangan doktrin strategis dan
kemampuan sumber daya anggaran yang dimiliki.Doktrin yang memuat asas-asas
dasar yang menjadi pedoman bagi tindakan-tindakan TNIAU dalam mendukung tujuan
nasional. Pada masa mendatang pengembangan suatu pangkalan udara tidak dapat
terlepas dari unsur fungsi dan
kemampuan TNI AU dalam mendukung
perannya sebagai penegak kedaulatan negara di dirgantara.TNI AU sebagai
komponen utama dalam penyelenggaraan pertahanan negara
di dirgantara mempunyai peranan
sangat penting di dalam ikut mewujudkan terciptanya satu kesatuan pertahanan
negara guna mencapai tujuan nasional yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.Salah satu faktor pendukung
utama di dalam penyelenggaraan pertahanan negara di dirgantara tersebut adalah
adanya potensi sumber daya alam dan buatan yang dimilki berupa senjata dan
peralatan yang digunakan serta fasilitas pangkalan udara (air base) dan
landasan pacunya.Tersedianya fasilitas pangkalan udara dapat didayagunakan dan
dikembangkan menjadi kemampuan nyata bagi kepentingan kesejahteraan bangsa dan
pertahanan keamanan negara. Sesuai
yang termuat dalam undang-undang No 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara
bahwa sumber daya buatan, sarana dan prasarana nasional dapat digunakan sebagai
alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung
kepentingan nasional.Oleh karena itu dengan melihat kondisi nyata yang ada saat
ini, perlunya suatu pembangunan pangkalan udara yang mempunyai nilai
kualitatif, daya tahan dan daya tangkal, baik secara defensif maupun
ofensif. Agar dapat terpenuhi daya
tersebut, aspek pembangunan yang berskala nasional harus dirancang secara
terarah, bertahap dan berkelanjutan, serta dilaksanakan secara dinamis dalam
suatu kerangka pemikiran untuk menciptakan
kesejahteraan yang terpadu, serasi, selaras dan seimbang dengan pembangunan
pertahanan nasional.
C.
Pengembangan
Pangkalan Udara
Bertolak
dari hakikat bahwa bala udara memerlukan tempat berpijak di atas permukaan
daratan dan lautan, serta kenyataan bahwa ancaman udara dapat datang dari
setiap arah, maka untuk penerapan strategi pertahanan negara di dirgantara pada
masa mendatang, memerlukan penyiapan lahan yang disiapkan untuk pangkalan udara
dan pengembangan sarana dan prasarana seperti landasan/bandar udara yang
disesuaikan dengan kebutuhan pendaratan pesawat terbang militer yang dapat mendukung
tugas pokok TNI AU. Dengan
demikian, dalam upaya penyelenggaraan pertahanan dirgantara tersebut diperlukan
penataan ruang di darat/laut untuk penempatan/penggelaran kekuatan udara dan
kegiatan lain yang menunjang pertahanan dirgantara.Menurut beberapa pakar dan
pengamat militer dikatakan bahwa pengembangan suatu pangkalan udara dalam
mendukung suatu operasi udara kedepan harus mencakup 3 unsur. Pertama, adanya political Commitment dari
segenap unsur Pemerintah, Pimpinan TNI maupun elemen masyarakat. Artinya bahwa
ada suatu kesepakatan politik dari segenap unsur-unsur terkait untuk dapat
menciptakan atau mewujudkan suatu bentuk konsep pertahanan yang dapat menjaga
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selaras dan sesuai
dengan kepentingan nasional.Komitmen untuk membangun kesepakan tersebut akan
berpengaruh terhadap pembangunan TNI secara keseluruhan termasuk di dalamnya
adalah pembangunan pangkalan udara sebagai fasilitas utama bagi pesawat-pesawat
tempur TNI AU dalam melakukan tugas operasi udara. Kemudian yang kedua, pengembangan pangkalan udara
didasarkan kepada berapa besar pangkalan udara tersebut dapat memfasilitasi
suatu kekuatan udara untuk dapat menjaga nilai resources yang ada di wilayah
atau tempat yang mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan hidup bangsa
terhadap persepsi ancaman yang akan timbul di wilayah tersebut. Ketiga, pembangunan pangkalan udara dapat
dapat menunjang roda pembangunan daerah sebagai dukungan sarana dan fasilitas
dalam kegitan transfortasi udara atau kegiatan-kegiatan kemanusiaan lainnya
selain perang.Kemudian pembangunan pangkalan udara juga dapat mendukung
terciptanya pembinaan potensi dirgantara di wilayah tersebut.
D.
Dasar
pengembangan Pangkalan Udara
Dasar
pengembangan suatu pangkalan udara tidak dapat terlepas dari penggelaran
kekuatan udara yang diselenggarakan atas dasar efisiensi dan efektifitas
penggunaan kekuatan dihadapkan kepada ancamanyang akan terjadi. Oleh karena itu lokasi penggelaran kekuatan
udara dan fasilitas pendukungnyamemegang peranan penting di dalam
mengantisipasi kemungkinan ancaman yang akan terjadi. Kecepatan bereaksi untuk menjaga sedini
mungkin ancaman dapat menggagalkan musuh jauh sebelum masuk ke wilayah
kedaulatan Indonesia, sehingga perlindungan terhadap obyek-obyek vital dan
industri-industri strategis yang memiliki nilai resources tinggi bagi negara
dapat optimal.Menurut John C. Copper dalam teori kekuatan udara dikatakan bahwa
kekuatan udara memerlukan dukungan yaitu tersedianya alat peralatan serta
fasilitas antara lain : lapangan udara, pesawat terbang, mekanik pesawat,
operator, perancang pesawat terbang dan pabrik pesawat terbang serta suku
cadang pesawat terbang yang dibutuhkan.
Dalam
teori tersebut, segalapendukung harus mampu menyumbangkan sumberdayanya untuk
keberhasilan suatu operasi udara militer pada waktu keadaan darurat termasuk dalam
sistem pertahanan udara.Di dalam penggelaran kekuatan udara khususnya terhadap
pengembangan pangkalan udara, pada prinsipnya diselenggarakan berdasarkan
strategi pola pertahanan mendalam (defense-in-depth). Oleh karena itu dalam penggelaran tersebut
perlu memperhatikan karakteristik geeografis wilayah, penyebaran obyek vital
nasional dan obyek vital lainnya yang bernilai strategis, daerah rawan serta
kekuatan udara yang dimiliki dihadapkan kepada potensi ancaman yang dihadapi,
demikian pula penetapan unsur-unsur operasionalnya. Itu semua mendasari
pengembangan suatu pangkalan udara yang dapat menunjang kemampuan untuk :
a. Menyelenggarakan
Penegakan kedaulatan negara dan hukum di ruang
udara serta mempertahankan keutuhan wilayah dirgantara nasional.
b. Menyelenggarakan
strategi pertahanan berlapis-lapis (depen in dept)
c. Menyelenggarakan
aktivitas proyeksi kekuatan udara di daerah rawan dan kawasan jalur pendekat
kekuatan laut lawan.
d. Menyelenggarakan
dukungan terhadap gerakan, aktivitas operasional dan bantuan logistik di
wilayah perlawanan yang meliputi tata ruang wilayah daratan dan laut/maritim.
e. Menyelenggarakan
pertahanan dan perlindungan obyek-obyek vital dan daerah latihan satuan TNI.
f. Menyelenggarakan
perang berlanjut berdasarkan konsepsi sistem pertahanan yang kita miliki yang
dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pertahanan dirgantara.
Dalam
pengembangan pangkalan udara terdapat dua aspek penting yang perlu
dipertimbangkan, yaitu aspek kesejahteraan dan aspek pertahanan.
1)
Aspek
Kesejahteraan.Upaya pengembangan pangkalan udara
perlu pula untuk memperhatikan aspek kesejahteraan bagai segenap rakyat Indonesia.
Artinya bahwa pengembangan suatu pangkalan udara disuatu wilayah, diharapkan
juga mampu untuk menciptakan ruang dalam mendukung kelancaran pembangunan
nasional. Selain fungsi utama sebagai dukungan kekuatan tempur dalam melakukan
diterrent dapat pula sebagai dukungan dalam kerangka MOOTW (military operation
other than war), selain itu dapat difungsikan sebagai sarana transportasi udara
yang dapat menggerakkan roda perekonomian di wilayah tersebut.Kemudian
berkaitan dengan belakunya undang-undang otonomi daerah,tentunya dapat
bersinergi dan bekerjasama di dalam menciptakan pembangunan nasional aspek
dirgantara di wilayah tersebut.
2)
Aspek
Pertahanan.Pembangunan pangkalan udara adalah esensial untuk
melengkapi kekuatan udara di Indonesia.
Pembangunan tersebut baik yang utama maupun dalam lingkup bare base
concept memberikan kemampuan untuk menggunakan aset-aset udara di wilayah
strategis Indonesia. Pembangunan
tersebut perlu dikembangkan berdasarkan doktrin yang dimiliki oleh Angkatan
Udara Indonesia, sehingga diharapkan dapat memberikan kemampuan bagi Indonesia
untuk menyebarkan pesawat-pesawat garis depan ke-wilayah-wilayah strategis di
Indonesia.
Krisis
ekonomi yang terjadi pada tahun 1997 hingga saat ini, telah mempengaruhi
pembangunan fasilitas pangkalan udara sebagai sarana pendukung kekuatan udara.Oleh
karenanya pengelolaan dilakukan secara efektif dan efisien. Kemampuan anggaran
tersebut utamanya diprioritaskan untuk mempertahankan kemampuan yang sudah ada
dan membangun yang belum ada, sehingga perlu dilakukan sklala prioritas dalam
pelaksanaannya. Diperlukan
suatu konsistensi yang berkesinambungan di dalam pembangunan tersebut, hingga
terwujud postur TNI AU yang dicita-citakan pada tahun 2010. Lokasi penggelaran
diupayakan untuk dapat mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan seluruh aset
milik TNI AU yang tersebar di seluruh pelosok
Indonesia. Selain
itu, faktor yang menentukan pada lokasi pangkalan-pangkalan ini adalah lokasi
relatifnya terhadap aset-aset strategis penting dan juga radius aksi efektif
dari pesawat tempur yang dimiliki.
Berdasarkan
fungsinya, status pangkalan TNI AU dibagi menjadi pangkalan Induk dan pangkalan
Operasi. Pangkalan-pangkalan tersebut diklasifikasikan menjadi Lanud A, Lanud
B, Lanud C, Detasemen TNI AU serta Pos TNI AU. sebagai berikut :
a)
Pangkalan
Induk. Pangkalan
induk terdiri dari: Lanud Pekanbaru,
Lanud Halim Perdanakusuma, Lanud Atang Sanjaya, Lanud Adi Sutjipto,
Lanud Iswahyudi, Lanud Abdul Rahman Saleh, Lanud Hasanuddin,
Lanud Supadio, Lanud Surya Darma.
b)
Pangkalan
Operasi. Pangkalan
operasi terdiri dari: Lanud Maimun
Saleh, Lanud Medan, Lanud Padang, Lanud Tanjung Pinang, Lanud Ranai, Lanud
Palembang, Lanud Astra kestra, Lanud Tanjung pandan, Lanud Wira Dinata, Lanud
Sukani, Lanud Sulaeman, Lanud Wirasaba, Lanud Singkawang II, Lanud Iskandar,
Lanud Syamsuddin Noor, Lanud Balikpapan, Lanud Sam Ratulangi, Lanud Wolter
Monginsidi, Lanud Ngurah Rai, Lanud Rembiga, Lanud Surabaya, Lanud Eltari,
Lanud Patimura, Lanud Morotai, Lanud Manuhua, Lanud Jayapura, Lanud Dumatubun,
Lanud Merauke, Lanud Adi Sumarmo, Lanud Husein Sastranegara, Lanud
Tarakan, Lanud Iskandar Muda.Dengan melihat kemampuan nyata kekuatan
udara yang dimiliki oleh TNI AU, maka prioritas utama pembangunan suatu
pangkalan udara harus direncanakan secara selektif, dengan melihat lingkungan
strategik yang berkembang serta hakekat ancaman yang sewaktu-waktu dapat
terjadi.Diharapkan proses pengembangan pangkalan secara berkelanjutan tetap
direncanakan mengingat luas wilayah dirgantara yang harus dijaga serta
kemampuan kekuatan TNI AU yang belum optimal.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari
uraian-uraian diatas, ada beberapa hal yang bisa disimpulkan yaitu antara lain
:
Setiap
bandar udara yang dioperasikan, wajib memiliki sertifikat operasi bandar udara.
Salah satu persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat, pada bandar udara yang
melayani pesawat udara dengan kapasitas tempat duduk lebih dari 30 (tigapuluh)
tempat duduk, adalah tersedianya Pertunjuk Pengoperasian Bandara/ Aerodrome
(Aerodrome Manual). Aerodrome Manual disusun oleh Penyelenggara Bandara dalam
format yang telah diatur di dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. 76
Tahun 2005 (CASR 139 : Aerodrome). Aerodrome Manual berisi informasi mengenai
lokasi bandar udara, informasi mengenai bandar udara yang harus organisasi
penyelenggara bandar udara dan prosedur pengoperasian bandar udara.
Penyelenggara
wajib mengoperasikan bandar udara sesuai dengan prosedur dalam Aerodrome
Manual. Segala penyimpangan terhadap Aerodrome Manual harus dilaporkan kepada
Dirjen Perhubungan Udara.
B.
SARAN
Seseorang
Penyelenggara wajibmengoperasikan bandar udara sesuai dengan prosedur dalam
Aerodrome Manual. Segala penyimpangan terhadap Aerodrome Manual harus
dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Udara. Penyelenggara bandara harus
menetapkan obstacle limitation surface pada aerodromenya, dan mengawasi setiap
obyek yang berada pada obstacle limitation surface. Bilamana terdapat
pelanggaran atau potensial pelanggaran, penyelenggara bandara harus melaporkan
kepada Ditjen Perhubungan Udara dan melakukan koordinasi dengan instansi atau
perusahaan yang terkait dengan obyek tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
-Basuki
Heru, Merancang merencana lapangan terbang, Alumni 1985 Bandung.
-Conservation
Program for Construction Workers, departement of Labor
Washington
DC.
-Lawrence
K Wang, Norman C Pereira, 1979, Handbook of Environmental
-Engineering,
The HumanaPress Clifton, New Jersey.
-Lyle
F Yerges, 1978, Sound, Noise and Vibration Control, Van Nonstrand
Reinhold
Company, New York.
-Mackenzie
L Davis, David A Cornwell, 1991, Introduction to Environmental
Enginering,
By McGraw-Hill Inc, USA.
-Mechanical
catalog equipment and project specification K-3, Jakarta.1998.
PT.
Quadrant Utama, 1998, Noise Control Management. Bandung.
-Rangkuti
Freddy, Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis, PT Gramedia
Pustaka
Utama Jakarta, 2006.
S-asongko
D.P, Hadiyarto A, Sudharto P Hadi, Asmorohadi Nasio, Subagyo A,
2000,
kebisingan Lingkungan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, semarang.
71